Tim BPBD Kabupaten Bulungan berupaya memadamkan api yang membakar lahan di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara/Foto: Humas BPBD Kabupaten Bulungan Kurvanews, JAKARTA-Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Penanggulangan Bencana harus menjadi momentum pembenahan tata kelola kebencanaan nasional.
Pembenahan itu harus dilakukan secara menyeluruh. Adapun pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada persoalan administratif penetapan status bencana nasional atau daerah.
“Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Kariyasa dikutip Kamis (22/10/2026).
Indikator Status Bencana dalam Putusan MK
Putusan tersebut memuat sejumlah indikator penetapan status bencana. Indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Dalam ketentuan yang disebutkan, sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi. Jumlah korban menjadi salah satu pertimbangan utama.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, parameter yang lebih terukur perlu diikuti dengan penguatan langkah antisipasi di lapangan. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas sejak tahap pencegahan. Prioritas itu tidak boleh baru muncul setelah bencana menimbulkan korban jiwa dan kerusakan.
“Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Yang harus diperkuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi, bagaimana risiko dipetakan, masyarakat diberi peringatan, evakuasi dilakukan, dan penanganan berjalan cepat,” tegasnya.
Penguatan Peringatan Dini dan Koordinasi
Kariyasa juga menyoroti pentingnya penguatan early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini yang terintegrasi. Hal ini terutama berlaku di wilayah rawan bencana. Menurutnya, efektivitas sistem tersebut tidak cukup diukur dari ketersediaan perangkat sensor. Kemampuan menyampaikan informasi secara cepat, jelas, dan mudah dipahami masyarakat juga menjadi ukuran.
“Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. Kita perlu memastikan alatnya berfungsi, datanya terintegrasi, jalur komunikasinya jelas, pemda siap, serta masyarakat rutin mendapat edukasi dan simulasi,” tuturnya.
Selain itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut menekankan perlunya pembagian kewenangan yang jelas. Pembagian itu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kejelasan koordinasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun keterlambatan respons.
Mitigasi sebagai Investasi
Dari sisi anggaran, Kariyasa mendorong pergeseran paradigma penanggulangan bencana. Penanganan tidak boleh semata-mata berorientasi pada penanganan setelah bencana terjadi. Menurutnya, investasi pada mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan sistem peringatan dini, edukasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur tangguh bencana perlu menjadi prioritas.
“Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur tangguh bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat,” tandasnya.
Untuk memastikan indikator penetapan status bencana dapat diterapkan secara konsisten, Kariyasa meminta pemerintah segera menyusun aturan teknis yang objektif dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan perbedaan penafsiran. Keputusan juga harus diambil berdasarkan kondisi dan kebutuhan penanganan di lapangan.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya apakah status bencana nasional ditetapkan atau tidak. Ukuran paling penting adalah seberapa cepat kita bisa mencegah korban, melindungi masyarakat, memberikan pertolongan, dan membantu mereka pulih kembali,” pungkas Kariyasa.
Tidak ada komentar