Menteri PPPA Apresiasi Tuntutan Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Okt 2026 10:15 2 Ninding Yulius

Kurvanews, JAKARTA-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kepala Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari.

Kasus ini merupakan dugaan kekerasan terhadap anak di Yogyakarta. Adapun JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp800 juta.

JPU juga menuntut pembayaran restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp425.055.436,60.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Yogyakarta pada Kamis (15/10/2026). Menteri PPPA menegaskan, anak berhak memperoleh pengasuhan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Kami mengapresiasi tuntutan dari JPU terhadap terdakwa. Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang aman dan bebas dari kekerasan. Orang tua menitipkan anaknya kepada daycare dengan kepercayaan bahwa penyelenggara akan menjaga keselamatan dan memenuhi hak anak. Penyelenggara tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan tersebut,” ujar Arifah dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).

Pasal Berlapis dan Harapan Putusan Adil

Dalam tuntutannya, JPU menggunakan sejumlah pasal alternatif dan berlapis. Pasal itu antara lain ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. JPU juga menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Arifah berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Ia juga berharap hakim menjatuhkan putusan yang adil sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi anak-anak korban. Langkah ini sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus melindungi hak anak, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi,” ungkapnya.

Dukungan Restitusi dan Pengawasan Daycare

Selain mengawal proses hukum, Kementerian PPPA mendukung pemenuhan hak restitusi bagi anak-anak korban sesuai tuntutan JPU. Restitusi merupakan ganti kerugian yang menjadi hak korban akibat tindak pidana.

Kementerian PPPA juga mendukung langkah hukum yang diperlukan untuk menjamin pembayaran restitusi. Langkah itu termasuk penyitaan aset pelaku apabila diperlukan dan dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum.

“Anak-anak korban berhak mendapatkan pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Kami berharap hak restitusi mereka terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” tambah Arifah.

Menteri PPPA turut mengingatkan seluruh penyelenggara tempat penitipan anak (daycare) agar menjalankan layanan pengasuhan secara bertanggung jawab. Layanan itu harus mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak anak. Lingkungan pengasuhan harus aman serta bebas dari kekerasan dan penelantaran.

“Daycare harus menjadi tempat yang aman bagi anak, bukan tempat yang membahayakan mereka. Kami mengajak seluruh penyelenggara layanan pengasuhan untuk memenuhi hak anak dan mencegah segala bentuk kekerasan maupun penelantaran,” tegasnya.

Kementerian PPPA terus memperkuat perlindungan anak melalui pengawasan layanan pengasuhan dan penanganan kasus. Penanganan itu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Masyarakat juga diajak berperan aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak. Laporan bisa disampaikan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA