Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah/Foto: Humas DPR RI Kurvanews, JAKARTA-Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa peringatan Hari Santri Nasional setiap 22 Oktober harus menjadi momentum. Momentum itu untuk memperkuat komitmen negara dalam mendukung pesantren. Selain itu, peringatan ini juga harus meningkatkan kualitas pendidikan serta pelindungan santri.
Menurut Hetifah, pesantren tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama. Pesantren juga merupakan lembaga pendidikan yang berperan penting dalam membentuk karakter, menjaga tradisi keislaman, dan memperkuat kehidupan sosial masyarakat.
“Penghargaan terhadap santri harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata. Kita ingin pesantren semakin berkembang, santri mendapatkan pendidikan yang berkualitas, dan kontribusi pesantren dalam pembangunan bangsa semakin kuat,” ujar Hetifah melalui rilis, Kamis (22/10/2026).
Ditjen Pesantren Harus Diikuti Program Nyata
Ia menilai, pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama menjadi langkah penting. Langkah itu untuk memperkuat perhatian dan dukungan negara terhadap pesantren. Keberadaan direktorat jenderal tersebut diharapkan membuat kebijakan pemerintah lebih terarah. Cakupannya meliputi pengembangan pendidikan, penguatan dakwah, hingga pemberdayaan masyarakat.
Namun, Hetifah mengingatkan bahwa penguatan kelembagaan harus diikuti dengan program konkret yang menjawab kebutuhan pesantren. Dukungan pemerintah perlu menjangkau peningkatan sarana dan prasarana serta kualitas pendidikan. Dukungan juga harus mencakup kapasitas pengasuh dan tenaga pendidik, serta pengembangan kemandirian ekonomi pesantren.
“Momentum Hari Santri ini harus menjadi pengingat bahwa hadirnya Ditjen Pesantren perlu diikuti kerja nyata. Pemerintah perlu memastikan dukungan terhadap sarana prasarana, kualitas pendidikan, pengembangan kapasitas pengasuh dan tenaga pendidik, serta kemandirian ekonomi pesantren dapat menjangkau lembaga-lembaga yang membutuhkan,” katanya.
Optimalisasi UU Pesantren dan Pelindungan Santri
Selain penguatan kelembagaan, Hetifah mendorong optimalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi tersebut menjadi landasan pengakuan negara terhadap kekhasan pesantren. Regulasi ini juga menjadi dasar pemberian afirmasi dan fasilitasi agar pesantren dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa upaya memajukan pesantren harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak dan pelindungan santri. Aspek kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan lingkungan pondok atau asrama perlu menjadi perhatian. Hal itu disertai penyediaan fasilitas yang memadai serta penguatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Santri harus merasa aman ketika belajar dan tinggal di pesantren. Kita perlu memastikan pengasuhan berjalan dengan baik, fasilitas memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedia mekanisme penanganan apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran. Menjaga martabat pesantren juga berarti memastikan keselamatan dan masa depan santri terlindungi,” tegasnya.
Hetifah berharap penguatan Ditjen Pesantren dan implementasi UU Pesantren dapat berjalan beriringan. Tujuannya mewujudkan pesantren yang maju, mandiri, serta aman bagi seluruh santri. Dengan demikian, pesantren dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperluas kontribusinya bagi pembangunan nasional.
“Selamat Hari Santri Nasional 2026. Semoga santri Indonesia terus tumbuh menjadi generasi berilmu, berakhlak, dan berdaya saing, serta pesantren semakin kuat dalam berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” tutup Hetifah.
Tidak ada komentar