x Pasang Iklan di Kurvanews.com

Syaiful Huda Soroti Sertifikasi Kapal Usai KMP Batumandi Terbakar

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Okt 2026 10:00 2 Ninding Yulius

Kurvanews, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyoroti sistem sertifikasi dan pengawasan kelaikan kapal. Sorotan ini menyusul terbakarnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di sekitar Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Ia meminta pemerintah mengevaluasi sistem klasifikasi kapal yang melibatkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

BKI dan Masalah Struktural Kelaikan

Syaiful Huda menilai posisi BKI sebagai satu-satunya lembaga penerbit sertifikasi kelaikan kapal perlu dipertanyakan. Menurutnya, banyak kecelakaan kapal dipicu aspek kelayakan teknis. Mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan, hingga perlengkapan keselamatan yang menjadi tanggung jawab BKI.

“Biro Klasifikasi Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di Tanah Air. Pertanyaannya, banyak kasus kecelakaan kapal yang dipicu aspek kelayakan teknis, mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan, hingga perlengkapan keselamatan (safety equipment) yang menjadi tanggung jawab BKI. Ini salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan,” ujar Syaiful Huda dalam keterangan yang dikutip Jumat (23/10/2026).

Momentum Evaluasi Pengawasan

Menurut politisi Fraksi PKB tersebut, rangkaian kecelakaan kapal perlu menjadi momentum evaluasi. Evaluasi mencakup sistem pengawasan keselamatan pelayaran, termasuk mekanisme pemeriksaan teknis dan sertifikasi kapal sebelum beroperasi.

Ia menilai, posisi BKI dalam sistem klasifikasi kapal berbendera Indonesia perlu diimbangi pengawasan ketat. Selain itu, mekanisme penjaminan mutu harus transparan. Menurutnya, evaluasi tidak cukup berfokus pada penyebab langsung kecelakaan. Evaluasi juga perlu menyentuh sistem yang memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan.

“Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8, misalnya, tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh. Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal,” ungkapnya.

Insiden KMP Batumandi

Huda juga menyoroti terbakarnya KMP Batumandi. Insiden itu terjadi ketika kapal dalam proses menuju sandar di Pelabuhan Merak. Peristiwa pada Selasa (20/10) tersebut menambah perhatian terhadap keselamatan transportasi laut. Kendati demikian, penyebab kebakaran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah menyatakan seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi dengan selamat.

Contoh Praktik Negara Lain

Lebih lanjut, Huda mencontohkan praktik klasifikasi kapal di sejumlah negara. Di sana, lebih dari satu badan klasifikasi diberi ruang menjalankan fungsi tersebut. Ia menyebut Jepang, Singapura, dan Korea sebagai negara yang perlu dipelajari. Tujuannya merumuskan sistem pengawasan dan sertifikasi kapal sesuai kebutuhan Indonesia.

“Di Jepang, misalnya, selain Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK) sebagai badan klasifikasi nasional, pemilik kapal juga memiliki pilihan menggunakan badan klasifikasi terkemuka dunia seperti Lloyd’s Register, DNV, hingga ABS,” jelasnya.

Desak Kaji Ulang Regulasi Klasifikasi

Atas dasar itu, Huda mendesak Kementerian Perhubungan mengkaji kembali regulasi kewajiban klasifikasi kapal berbendera Indonesia. Regulasi itu termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2014. Aturan tersebut mengubah ketentuan kewajiban klasifikasi pada badan klasifikasi. Regulasi ini mengubah PM 7 Tahun 2013 tentang Kewajiban Klasifikasi bagi Kapal Berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi.

Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan akses terbatas bagi badan klasifikasi lain yang memenuhi standar internasional. Termasuk anggota International Association of Classification Societies (IACS). Adapun persyaratan teknis dan pengawasan ketat tetap diterapkan.

“Kami memahami bahwa sertifikasi kelaikan kapal hanya salah satu masalah dari banyak pemicu kecelakaan kapal di Indonesia. Namun, ini merupakan hulu masalah yang memang harus diperbaiki, di samping persoalan lainnya, agar darurat pelayaran nasional tidak terus berlarut,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x Pasang Iklan di Kurvanews.com