Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil/Foto: Humas DPR RI Kurvanews, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menolak usulan redefinisi tindak pidana korupsi dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Nasir, usulan itu tidak diperlukan. Penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam undang-undang.
Penyuapan Sudah Diatur UU Tipikor
Nasir mengatakan, penanganan korupsi seharusnya difokuskan pada upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Bukan mengubah definisi korupsi yang berpotensi mempersempit ruang penindakan.
“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dorong Evaluasi Lintas Institusi
Ia menilai, Luhut seharusnya menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto langkah konkret mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Selain itu, Nasir mendorong evaluasi komprehensif dengan melibatkan berbagai institusi penegak hukum.
Institusi itu meliputi Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, PPATK, hingga BPKP. Menurut dia, evaluasi tersebut diperlukan untuk memperbaiki penanganan perkara korupsi.
“Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang disidangkan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama,” ujarnya.
Soroti Integritas Aparat Penegak Hukum
Selain evaluasi regulasi dan penegakan hukum, Nasir menekankan pentingnya peningkatan integritas aparat penegak hukum. Salah satu langkah yang diusulkannya ialah memperbaiki sistem penggajian aparat.
“Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya,” kata Nasir.
Ia juga meminta pemerintah membangun integrity criminal justice system secara menyeluruh. Menurutnya, koordinasi antarlembaga penegak hukum perlu diperkuat. Tujuannya agar penanganan tindak pidana korupsi berjalan terintegrasi dan terukur.
Nasir menilai, selama ini pemahaman definisi korupsi di antara institusi penegak hukum masih berbeda-beda.
Usulan Luhut Dinilai Ahistoris
Nasir menegaskan penolakannya terhadap usulan Luhut. Menurutnya, usulan itu berpotensi membuat korupsi semakin terstruktur, sistematis, dan masif.
“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” tegasnya.
Tanggapan atas Sikap Yusril
Nasir turut menanggapi sikap Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril menilai usulan redefinisi korupsi tersebut layak dipertimbangkan.
Nasir menegaskan, penyuapan tidak bisa dipisahkan dari persoalan kerugian negara. Praktik itu dapat membuat kebijakan pemerintah menguntungkan kelompok tertentu. Adapun kepentingan masyarakat luas justru terabaikan.
“Suap menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara,” ujarnya.
Menurut Nasir, praktik suap membuat kebijakan publik hanya dinikmati segelintir orang. Karena itu, ia meminta pemerintah berfokus menghadirkan penyelenggara negara yang bermartabat. Termasuk bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tidak ada komentar