Kurvanews, JAKARTA-Penegakan hukum karhutla diperkuat pemerintah terhadap para pelaku. Langkah itu disertai optimalisasi pemadaman serta penguatan pencegahan dan deteksi dini. Upaya tersebut untuk menekan kejadian kebakaran di sejumlah wilayah.
97 Perusahaan Teridentifikasi
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan hal tersebut. Ia berbicara dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dudung mengatakan penegakan hukum merupakan wujud komitmen pemerintah. Pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat karhutla.
“Yang sudah teridentifikasi, ada 97 perusahaan-perusahaan secara keseluruhan, baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra, ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” kata Dudung.
Presiden Pimpin Rapat Evaluasi
Ia menegaskan penanganan karhutla menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden akan memimpin rapat untuk mengevaluasi penanganan kebakaran hingga tingkat kewilayahan.
“Bahwa Presiden sangat konsen sekali. Nanti pukul 14:30 WIB kita juga akan rapat lagi di pimpin Bapak Presiden, secara langsung sampai ke Koramil, Dandim, nanti dicek oleh Bapak Presiden bagaimana penanganan karhutla ini,” ujar Menkopolkam.
Kapolri Perkuat Penanganan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan Polri terus memperkuat penanganan karhutla. Penguatan dilakukan melalui penegakan hukum, pemadaman di wilayah terdampak, serta penguatan pencegahan dan deteksi dini.
“Kita lakukan penyelidikan, dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” ujar Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Korporasi Masih Diperiksa
Ia menjelaskan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan korporasi. Perkembangan perkara akan disampaikan setelah penetapan pihak terkait dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan kita ekspos oleh Pak Kabareskrim,” kata Kapolri.
Sembilan Tersangka Korporasi
Dalam perkembangan penanganan perkara hingga 13 Oktober 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka. Penetapan itu dalam perkara yang melibatkan korporasi.
Selain itu, Bareskrim menetapkan 223 tersangka dalam perkara perorangan. Pengembangan kasus terus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Operasi Pemadaman Dioptimalkan
Selain penegakan hukum, Polri mengoptimalkan operasi pemadaman di sejumlah wilayah terdampak. Personel dan peralatan dikerahkan untuk menjangkau titik api di medan yang sulit diakses.
Tidak ada komentar