Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi/Foto: Humas DPR RI Kurvanews, JAKARTA-Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan bertindak tegas terhadap dokter yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Ia mendorong adanya sanksi etik dan profesional bila dokter tersebut terbukti bersalah. Kasus ini melibatkan dokter berinisial IS di Bandung, Jawa Barat.
Kecaman atas Dugaan Kekerasan Seksual
Nurhadi mengutuk keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bandung yang melibatkan seorang dokter. Apalagi, korban masih berusia balita. Adapun terduga pelaku adalah ayah kandungnya sendiri.
“Saya mengutuk keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bandung yang melibatkan seorang dokter. Apalagi, korban merupakan anak yang masih berusia balita dan terduga pelaku adalah ayah kandungnya sendiri,” kata Nurhadi dalam keterangan persnya, Kamis (22/10/2026).
Diketahui, dokter berinisial IS itu diduga memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Akibatnya, korban menderita sakit gonore.
“Ini merupakan persoalan serius karena anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru diduga mengalami kekerasan dari orang yang semestinya menjadi pelindungnya,” jelas Nurhadi.
Minta Kemenkes Tak Berhenti pada Kecaman
Anggota Komisi Kesehatan DPR ini meminta Kemenkes bertindak tegas terhadap dokter yang memiliki klinik praktik mandiri dan apotek itu. Menurut Nurhadi, harus ada langkah terukur dalam kasus dokter terduga pedofil tersebut.
“Saya meminta Kementerian Kesehatan untuk tegas, jangan berhenti hanya pada kecaman dan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum,” tutur politisi Partai NasDem ini.
Kemenkes telah menanggapi kasus dokter IS. Meski menyampaikan kecaman, Kemenkes menyatakan masih menunggu hasil proses hukum. Tunggu itu terkait status registrasi dan perizinan IS sebagai dokter.
“Kemenkes harus memastikan aspek pengawasan dan penegakan disiplin profesi berjalan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” ungkap Nurhadi.
Koordinasi dengan Konsil Kesehatan dan Dinkes
Nurhadi juga meminta Kemenkes berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia dan Dinas Kesehatan. Koordinasi itu untuk menelusuri status registrasi, izin praktik, serta kemungkinan pelanggaran disiplin profesi dokter IS.
“Kita harus menegaskan bahwa profesi dokter adalah profesi kemanusiaan yang menuntut integritas, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” sebut Nurhadi.
Ia menegaskan, gelar dokter tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Apabila pelanggaran terbukti, proses penegakan hukum dan sanksi profesional harus dijalankan tegas.
“Gelar dokter tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Apabila pelanggaran terbukti, proses penegakan hukum dan sanksi profesional harus dijalankan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Korban Diselamatkan dan Ditangani Khusus
IS telah berhasil ditangkap polisi setelah sebelumnya membawa kabur sang anak selama 3 pekan. Sementara korban telah diselamatkan dan mendapatkan penanganan khusus. Korban menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Kartika Asih. Selain itu, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.
Nurhadi menekankan pentingnya pemulihan trauma korban. Menurut keterangan ibunya, korban diduga sudah mengalami kekerasan seksual dari IS sejak November 2025. Pelaku juga diduga menunjukkan video porno yang ditonton anaknya berulang kali.
“Ada hal yang jauh lebih mendesak, yaitu keselamatan dan pemulihan korban. Saya meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi perlindungan anak memastikan korban berada dalam kondisi aman,” urai Nurhadi.
“Selain pemeriksaan medis, korban juga harus mendapat pendampingan psikologis, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan berulang. Identitas anak harus dirahasiakan. Jangan sampai korban kembali menderita karena penanganan yang lambat atau pemberitaan yang tidak sensitif,” tambahnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari kecurigaan sang ibu pada akhir Desember tahun lalu. Ibu korban memperagakan adegan hubungan suami istri. Kecurigaan makin menjadi-jadi saat korban mengeluh sakit di organ sensitifnya ketika buang air kecil. Saat diperiksa ke dokter, terdapat luka pada alat vitalnya dan korban positif menderita gonore.
Kasus tersebut sempat dilaporkan ke polisi pada akhir 2025. Namun, prosesnya dinilai belum membuahkan hasil yang diharapkan pihak keluarga. Bahkan korban sempat dibawa kabur oleh pelaku tanpa sepengetahuan ibunya.
Dorong Evaluasi Mekanisme Pengawasan
Dari sisi pengawasan DPR, Nurhadi memandang kasus ini harus menjadi momentum evaluasi. Evaluasi mencakup mekanisme pengaduan, pengawasan, dan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga medis.
“Kita tidak boleh hanya bergerak ketika kasus sudah menjadi perhatian publik. Harus ada sistem yang memastikan laporan ditindaklanjuti, korban dilindungi, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif,” tukas Nurhadi.
Nurhadi menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak ingin mendahului pembuktian. Namun, penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh menunda langkah perlindungan korban.
“Tetapi penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah perlindungan korban maupun tindak lanjut administratif dan profesional yang memang dimungkinkan oleh aturan,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Nurhadi menambahkan, keberhasilan penanganan kasus ini bukan sekadar seberapa cepat pemerintah mengeluarkan pernyataan. Menurutnya, yang utama adalah kehadiran negara dalam melindungi anak dan memulihkan korban.
“Melainkan seberapa nyata negara hadir melindungi anak, memulihkan korban, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tutup Nurhadi.
Tidak ada komentar