Gedung KPK/Foto: Humas KPK Kurvanews, JAKARTA-Politik uang, mahalnya biaya pencalonan, dan lemahnya transparansi pendanaan kampanye menjadi sejumlah risiko korupsi. Risiko korupsi politik ini perlu dibenahi untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pencegahan risiko korupsi politik sejak proses pencalonan.
Pencegahan itu berlanjut hingga pengelolaan partai politik dan penggunaan kewenangan setelah kandidat terpilih. Besarnya skala pemilu dan anggaran yang dibutuhkan membuat pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada hari pemungutan suara.
Transparansi sumber dana, mekanisme rekrutmen kandidat, penghitungan suara, hingga pertanggungjawaban keuangan partai juga perlu diperkuat. Tujuannya agar proses politik tidak menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan. Hal tersebut menjadi pembahasan KPK bersama tim Transparency International (TI) Maldives.
Audiensi kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Tata Kelola Partai Politik Berintegritas itu digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa lalu (20/10/2026).
Titik Rawan Korupsi Politik
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, risiko korupsi politik tidak berakhir ketika pemilu selesai. Praktik transaksional selama kontestasi dapat berlanjut pada pengambilan kebijakan dan penggunaan kewenangan setelah kandidat terpilih.
“Berdasarkan kajian KPK, sejumlah titik rawan meliputi tingginya biaya politik, pencalonan yang berpotensi transaksional, pendanaan kampanye yang tidak akuntabel, integritas penyelenggara, serta penegakan hukum atas pelanggaran pemilu yang belum optimal,” ungkap Aminudin dikutip Kamis (22/10/2026).
Identifikasi risiko tersebut menjadi dasar untuk menentukan area pembenahan. Tujuannya agar proses politik tidak dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi atau kelompok.
Tantangan pengawasan terlihat dari besarnya skala penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Pada Pemilu 2024, terdapat 204,8 juta pemilih terdaftar. Pemilih itu tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, dengan dukungan 823.220 tempat pemungutan suara (TPS).
Kasatgas pada Direktorat Monitoring KPK Ibrahim Kholil menjelaskan, kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilu mencapai Rp113,84 triliun. Jumlah itu terdiri atas Rp71,31 triliun dari pemerintah pusat dan Rp42,53 triliun dari pemerintah daerah.
Besarnya anggaran tersebut menuntut pertanggungjawaban penggunaan dana publik yang terukur, transparan, dan dapat diawasi. Pengawasan juga perlu disesuaikan dengan tingkat risiko pada setiap tahapan.
“Pendanaan politik perlu ditopang mekanisme pelaporan dan pengawasan yang jelas agar sumber serta penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi instrumen penting untuk mengurangi peluang penyalahgunaan anggaran maupun dana kampanye yang berpotensi memengaruhi proses demokrasi,” kata Ibrahim.
Risiko Pembelian Suara dan Tata Kelola Partai
Menurut Ibrahim, risiko korupsi dapat muncul dalam proses pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah. Proses itu berpotensi diwarnai transaksi politik. Kerawanan juga terdapat pada tahap penghitungan dan rekapitulasi suara. Termasuk dugaan suap kepada penyelenggara pemilu untuk memanipulasi perolehan suara.
Karena itu, pengawasan perlu mencakup seluruh siklus pemilu. Siklus itu mulai dari seleksi dan pencalonan, pendanaan kampanye, pemungutan serta penghitungan suara, hingga penegakan hukum. Perbaikan mekanisme seleksi dan penguatan kerangka hukum juga dibutuhkan untuk menutup celah praktik koruptif.
KPK turut menyoroti risiko pembelian suara dalam pendanaan politik. Ibrahim mencontohkan kasus penindakan terhadap seorang anggota DPR menjelang Pemilu 2019. Kasus itu disertai penyitaan uang tunai yang diduga berkaitan dengan pembelian suara.
Peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan aliran dana politik. Tujuannya mencegah politik uang mendistorsi proses demokrasi.
Pencegahan korupsi juga perlu menyentuh tata kelola internal partai politik. Penguatan pendidikan politik, kaderisasi, rekrutmen kandidat, serta pengelolaan dan pelaporan keuangan menjadi bagian penting. Semua itu untuk membangun sistem yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Transparansi LHKPN dan Indeks Korupsi
Governance Manager Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menekankan pentingnya pendidikan politik yang berkualitas dan terintegrasi. Pendidikan itu untuk membangun integritas generasi muda serta kader partai.
Ia juga menyoroti perlunya keterbukaan pendanaan dan aktivitas kampanye. Hal itu termasuk penggunaan materi kampanye dan media sosial sebagai saluran komunikasi politik. Menurutnya, transparansi informasi mengenai penghitungan, pemeriksaan, dan pelaporan hasil pemilu perlu diperkuat. Tujuannya agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses demokrasi.
“Pemanfaatan teknologi harus disertai pembenahan tata kelola dan pembiayaan politik sehingga perbaikan tidak berhenti pada prosedur, tetapi juga menutup peluang penyalahgunaan,” kata Agus.
Dalam paparannya, Agus merujuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025. Indeks itu disebut menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat ke-109 dari 180 negara. Angka tersebut menjadi pengingat akan pentingnya komitmen berkelanjutan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat pemberantasan korupsi.
Dari perspektif TI Maldives, Executive Director Aishath Rizna menyoroti pentingnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam mendukung transparansi dan integritas pemilu di Indonesia. Menurut Aishath, akses terhadap informasi e-LHKPN dapat menjadi salah satu sumber bagi masyarakat. Sumber itu untuk menelaah rekam jejak calon pemimpin sebelum menentukan pilihan.
“Dari informasi LHKPN, termasuk yang berkaitan dengan calon anggota legislatif serta pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah, dapat menjadi bahan bagi pemilih untuk menelaah kewajaran harta yang dilaporkan. Dengan informasi yang memadai, masyarakat memiliki dasar untuk menentukan pilihan secara lebih kritis dan berdasarkan rekam jejak kandidat,” ungkap Aishath.
Keterbukaan informasi tersebut perlu berjalan beriringan dengan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan aturan yang efektif. Dengan begitu, transparansi tidak hanya menjadi kewajiban administratif. Transparansi juga menjadi instrumen bagi publik untuk menilai integritas calon pemimpin dan penyelenggara negara.
Melalui kajian bersama tersebut, KPK mendorong penguatan regulasi, standardisasi pelaporan keuangan, serta pengawasan lintas lembaga. Dorongan itu berlaku dalam penyelenggaraan pemilu dan tata kelola partai politik. Pembenahan itu diharapkan dapat mempersempit ruang korupsi sejak proses politik berlangsung.
Langkah ini juga meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana publik dan dana kampanye. Pada akhirnya, integritas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemilu. Proses yang transparan, adil, dan bebas dari transaksi koruptif juga menjadi penentu.
Tidak ada komentar