x Pasang Iklan di Kurvanews.com

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Kendali Karhutla

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Okt 2026 14:45 2 Ninding Yulius

Kurvanews, JAKARTA-Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendorong pemerintah membenahi sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara menyeluruh.

Desakan ini muncul setelah data satelit menunjukkan lonjakan drastis luas lahan terbakar. Menurutnya, pola kebakaran yang terus berulang menandakan adanya kegagalan sistematis dalam pencegahan.

Lonjakan Data Satelit

Berdasarkan data satelit terkini, akumulasi luas lahan terbakar meroket dari 895.650 hektar pada Agustus. Angkanya menembus 1,92 juta hektar pada akhir September 2026. Lonjakan area terbakar mencapai dua kali lipat dalam sebulan. Angka itu bahkan melampaui catatan krisis karhutla pada periode yang sama tahun 2019.

“Pemerintah jangan terus bergerak ketika api sudah membesar. Wilayah rawan dan potensi kekeringan bisa dipetakan sejak awal. Jika potensi kebakaran tidak diantisipasi dengan langkah nyata, kita akan terus mengulang pola yang sama: kebakaran terjadi, anggaran terserap, sementara hutan rusak dan masyarakat menanggung kerugian kesehatan serta ekonomi,” tegas Ateng dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (21/10/2026).

Indikasi Kegagalan Sistematis

Ateng menilai indikasi kegagalan sistematis tercermin dari data SiPongi Kementerian Kehutanan. Data itu mencatat kenaikan luas areal karhutla hingga 69 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, penambahan personel Polisi Kehutanan (Polhut) tak akan pernah cukup. Personel perlu diimbangi penguatan pencegahan, sistem deteksi dini, kecukupan peralatan modern, serta dukungan anggaran operasional terintegrasi.

Ia memperingatkan dampak buruk kelengahan penanganan karhutla sangat nyata. Dampaknya merugikan masyarakat luas. Mulai dari ribuan warga terjangkit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), polusi asap lintas batas (cross-border haze), hingga terganggunya lebih dari 2.600 penerbangan domestik akibat buruknya jarak pandang.

Integrasi Deteksi Dini dan Drone

Legislator Fraksi PKS ini mendorong integrasi pemantauan titik panas (hotspot). Per Oktober 2026, pemantauan telah mendeteksi 1,15 juta titik. Data itu perlu disandingkan dengan data cuaca, indikator kekeringan, patroli fisik, serta laporan berbasis masyarakat. Semuanya dalam satu sistem peringatan dini yang terhubung langsung dengan tim respons cepat.

Ateng juga menekankan pelibatan masyarakat desa di wilayah rawan. Mereka meliputi Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Pelibatan itu melalui pelatihan, pembekalan peralatan dasar, serta penyediaan jalur pelaporan cepat. Selain itu, teknologi modern seperti drone diperlukan untuk mempercepat verifikasi koordinat titik api dan pemantauan penyebaran kebakaran.

“Penambahan personel saja tidak cukup. Masyarakat di sekitar hutan harus menjadi bagian dari sistem peringatan dini. Begitu ada indikasi kebakaran, laporan harus segera diverifikasi dan tim terdekat bergerak sebelum api meluas,” ujarnya.

Awasi Gambut dan Audit Perusahaan

Khusus penanganan di lahan gambut, Ateng meminta pemerintah memperketat pengawasan tata kelola air. Pengawasan itu termasuk memastikan fungsi kanal, sekat kanal, dan memantau tinggi muka air. Perusahaan pemegang izin di kawasan rawan juga harus tunduk pada audit kepatuhan darurat. Audit mencakup kesiapan personel terlatih, ketersediaan sumber air, hingga prosedur tanggap darurat.

“Jika kebakaran terjadi di areal kelola perusahaan, penyebab dan kepatuhan pengelola harus diperiksa secara transparan dan tegas untuk menentukan pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tambahnya.

Koordinasi Lintas Sektor

Di akhir pernyataannya, Ateng mengingatkan pentingnya pembagian tugas dan koordinasi lintas sektor yang jelas. Institusi yang terlibat meliputi Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemda, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta TNI/Polri. Koordinasi itu jangan berhenti pada rapat formal belaka.

“Keberhasilan pengendalian karhutla bukan diukur dari berapa banyak personel yang ditambah atau operasi pemadaman yang dilakukan, melainkan dari seberapa efektif kebakaran dicegah sejak awal. Hutan harus dilindungi sebelum terbakar, masyarakat sebelum terdampak, dan setiap potensi kebakaran harus diantisipasi dengan tindakan nyata serta tanggung jawab yang jelas,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x Pasang Iklan di Kurvanews.com