Abdullah Soroti Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB

waktu baca 3 menit
Senin, 19 Okt 2026 13:38 24 Ninding Yulius

Kurvanews, JAKARTA-Dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disoroti Abdullah.

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai ironi karena perkara terungkap saat masyarakat di sejumlah daerah masih menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Desak KPK Usut Tuntas

Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perkara tersebut. Ia juga meminta KPK memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran kebencanaan.

“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis dikutip Senin (19/10/2026).

Dana Kebencanaan Harus Dikelola Bertanggung Jawab

Politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Abduh itu menyayangkan dugaan penyalahgunaan anggaran. Anggaran itu semestinya digunakan untuk mendukung penanganan bencana dan melindungi masyarakat.

Menurutnya, dana kebencanaan harus dikelola secara bertanggung jawab. Alasannya, dana itu berkaitan langsung dengan keselamatan warga terdampak.

Lima Tersangka dan Barang Bukti

Sebagai informasi, KPK dilaporkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak pada Selasa (13/10/2026) malam.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Penetapan itu terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP kebencanaan.

Barang bukti yang disita dilaporkan meliputi uang Rp3,3 miliar, emas, dan aset kripto senilai sekitar Rp1 miliar.

Dorong Audit Menyeluruh bersama BPK

Abduh meminta KPK tidak hanya berfokus pada penanganan perkara. Ia mendorong KPK mendalami kemungkinan penyimpangan lain dalam pengelolaan anggaran BNPB.

Ia juga mendorong KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh.

“Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Soroti Praktik Selama Beberapa Tahun

Ia juga menyoroti dugaan praktik korupsi yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Praktik itu terutama dalam penggunaan dana siap pakai untuk kondisi darurat.

Menurutnya, mekanisme pengadaan dalam situasi kedaruratan tetap harus disertai pengawasan. Pengawasan itu agar dana tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Telusuri Kemungkinan Hukuman Mati

Terkait kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, Abduh meminta KPK menelusuri ketentuan terkait.

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang itu diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu. Termasuk apabila tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, atau keadaan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujarnya.

Pencegahan dan Peta Jalan

Selain penindakan, Abduh menekankan perlunya langkah pencegahan untuk menutup celah penyimpangan.

Ia menyoroti dugaan adanya pejabat yang menempatkan keluarga atau orang dekat pada perusahaan vendor. Vendor itu memperoleh proyek penanganan bencana.

Dugaan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri. Tujuannya agar proses pengadaan berlangsung transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

Karena itu, ia mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan. Peta jalan itu diharapkan menjadi dasar pemantauan penggunaan anggaran sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

“Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” jelas Abduh.

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Ia menegaskan penyalahgunaan dana kebencanaan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi atau keuangan semata. Alasannya, hal itu dapat menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA