Ratna Juwita Soroti Lemahnya Tata Kelola Lingkungan

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Okt 2026 09:00 5 Nandang Permana

Kurvanews, JAKARTA-Tata kelola lingkungan dan bencana dinilai menjadi persoalan serius. Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita menilai keberulangan bencana di Indonesia tidak hanya dipengaruhi faktor cuaca. Lemahnya tata kelola lingkungan dan pengawasan perizinan juga menjadi penyebab.

Amnesia Kebijakan

Ratna mendorong penghentian sementara penerbitan izin usaha baru di daerah aliran sungai (DAS) kritis. Ia juga meminta penerapan prinsip polluter pays principle atau pencemar membayar secara tegas.

Tujuannya agar biaya kerusakan lingkungan tidak terus dibebankan kepada masyarakat dan negara.

“Bencana kita berulang karena ada semacam ‘amnesia kebijakan’. Setiap kali bencana terjadi, perhatian langsung tinggi: ada rapat, ada satgas, ada janji perbaikan. Tapi beberapa bulan kemudian perhatian mulai memudar, dan semuanya kembali seperti biasa sampai bencana berikutnya datang,” tegas Ratna di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Hazard dan Kerentanan

Ia menjelaskan risiko bencana terbentuk dari interaksi antara ancaman bahaya (hazard) dan tingkat kerentanan (vulnerability). Ancaman cuaca, seperti curah hujan ekstrem, memang tidak dapat dicegah.

Namun, tingkat kerentanan wilayah dapat meningkat. Penyebabnya tata ruang yang buruk, pemberian izin yang tidak terukur, serta lemahnya pengawasan di lapangan.

Hutan sebagai Komoditas

Ia juga menyoroti pengelolaan kawasan hutan di wilayah hulu. Kawasan itu cenderung dipandang sebagai komoditas ekstraktif, bukan penyangga kehidupan.

Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan ketimpangan keadilan. Keuntungan pembukaan lahan dinikmati kelompok tertentu, sedangkan risiko bencana ditanggung masyarakat di wilayah hilir.

Utang Ekologis

“Kita melihat bencana sebagai bentuk penagihan utang ekologis. Setiap hutan yang dibuka adalah utang kepada alam, dan ketika utang itu ditagih lewat banjir dan longsor, yang membayar justru masyarakat, bukan yang berutang. Lebih buruk lagi, setelah bencana kita sering membangun kembali di tempat dan dengan pola yang sama, sehingga risikonya ikut kita bangun ulang,” ujarnya.

Empat Langkah Reformasi

Untuk memutus siklus bencana ekologis, Ratna mengusulkan empat langkah reformasi kebijakan lingkungan.

Pertama, melakukan audit lingkungan secara komprehensif dan memberlakukan moratorium izin usaha baru di wilayah DAS kritis. Kedua, mewajibkan korporasi yang beroperasi di wilayah hulu menyediakan dana jaminan pemulihan lingkungan.

Ketiga, memasukkan analisis risiko bencana secara transparan ke dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Keempat, melibatkan masyarakat di kawasan hulu dalam program pemulihan hutan.

Pelibatan itu melalui skema yang memberikan insentif ekonomi nyata.

Mitigasi Bukan Sekadar Pasca-Bencana

Ratna menilai reformasi tersebut penting. Tujuannya agar upaya mitigasi tidak berhenti pada penanganan setelah bencana terjadi.

Penerapan prinsip pencemar membayar juga perlu memastikan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan bertanggung jawab atas pemulihannya. Hal itu sesuai ketentuan yang berlaku.

Data BNPB dan Deforestasi

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ribuan kejadian bencana hidrometeorologi setiap tahun. Bencana itu seperti banjir dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, laporan analisis Auriga Nusantara menyebutkan deforestasi Indonesia pada 2024 mencapai 261.575 hektare. Mayoritas terjadi di kawasan konsesi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan. Khususnya dalam penguatan tata kelola lingkungan dan pengurangan risiko bencana.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA