Netty Prasetiyani Dukung Penguatan Pengawasan Vape

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Okt 2026 14:45 4 Ninding Yulius

Kurvanews, JAKARTA-Pengawasan vape perlu diperkuat untuk melindungi masyarakat. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendukung upaya penguatan pelindungan dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik. Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan secara komprehensif.

Respons Dorongan Kapolri ke MUI

Pernyataan itu disampaikan Netty merespons dorongan Kapolri kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dorongan itu untuk mengkaji fatwa terkait penggunaan vape.

Netty menilai wacana tersebut perlu disikapi secara proporsional. Pertimbangannya mencakup nilai keagamaan, aspek kesehatan masyarakat, dan bukti ilmiah.

Bukti ilmiah itu mengenai kandungan serta risiko penggunaan rokok elektrik.

“Saya mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika dan berbagai risiko kesehatan. Kajian mengenai vape perlu dilakukan secara mendalam agar menghasilkan panduan yang tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Netty dalam keterangan resminya, Selasa (20/10/2026).

Hormati Kewenangan MUI

Politisi Fraksi PKS itu menegaskan kewenangan mengkaji dan menetapkan fatwa berada pada MUI. Karena itu, ia mengajak semua pihak menghormati proses kajian tersebut.

Tujuannya agar keputusan yang dihasilkan memiliki landasan keagamaan yang kuat. Keputusan itu juga mempertimbangkan bukti ilmiah yang relevan.

Pengawasan Peredaran dan Kandungan

Di sisi lain, Netty menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap peredaran dan kandungan cairan vape atau liquid. Pengawasan itu menyasar produk yang beredar di masyarakat.

Pemeriksaan produk diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Langkah itu sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika atau zat terlarang.

“Pemeriksaan terhadap produk yang beredar penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika atau zat terlarang,” tegasnya.

Tindak Lanjut Hukum

Ia menambahkan, apabila ditemukan produk vape yang terbukti mengandung narkotika atau zat berbahaya lainnya, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya. Tindakan itu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengawasan di sepanjang rantai distribusi juga harus diperkuat. Tujuannya agar produk berisiko tidak mudah diakses masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.

Edukasi Kesehatan Berkelanjutan

Selain pengawasan, Netty menyoroti pentingnya edukasi kesehatan secara berkelanjutan. Edukasi itu khususnya bagi generasi muda.

Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai risiko rokok elektrik perlu terus ditingkatkan. Tujuannya agar vape tidak dianggap sebagai produk yang sepenuhnya aman bagi kesehatan.

Sinergi Lintas Lembaga

Untuk itu, ia mendorong penguatan sinergi antara MUI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kolaborasi lintas lembaga tersebut diperlukan untuk memperkuat edukasi, pengawasan produk, dan penegakan hukum secara terpadu.

“Jangan sampai generasi muda terpapar risiko kesehatan atau menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika melalui produk yang mudah diakses. Pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran,” jelas Netty.

Informasi Akurat dan Perlindungan Memadai

Ia berharap kajian MUI dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat. Kajian itu juga diharapkan memperkuat upaya perlindungan kesehatan publik.

Menurutnya, penyampaian informasi yang akurat dan pengawasan yang efektif menjadi bagian penting. Keduanya mencegah risiko penggunaan maupun penyalahgunaan vape.

“Tujuan kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan perlindungan yang memadai. Dengan kolaborasi berbagai pihak, kita berharap upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dapat berjalan semakin optimal,” pungkasnya.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA