Menko Kumham Imipas Sebut Penyadapan Presiden Terindikasi Makar

Yusril Ihza Mahendra menyoroti Pasal 191 dan 193 KUHP Nasional dalam kasus ini.

- Pewarta

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra/Foto: Dokumentasi Pribadi Yusril Mahendra

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra/Foto: Dokumentasi Pribadi Yusril Mahendra

Kurvanews.com, JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia terindikasi kuat sebagai tindakan makar.

Kasus itu melibatkan eks Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira. Pernyataan itu disampaikan Yusril melalui keterangan resmi, sela-sela kunjungan kerjanya di Aceh, Rabu (4/11/2026).

Penyidik Temukan Dugaan Pelanggaran Mengarah Makar

Yusril menyatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan awal, penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan pelanggaran. Dugaan itu mengarah pada tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kendati demikian, pihak kepolisian dan Kementerian Koordinator Kumham Imipas masih akan mendalami bukti-bukti serta alur kasus ini lebih lanjut.

“Mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah pada suatu tindakan makar. Paling tidak seperti yang diatur dalam Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional,” ujar Yusril.

“Hari ini sudah kita dapat memastikan ada indikasi-indikasi awal untuk mengatakan bahwa ini terkait pasal-pasal makar dalam KUHP kita yang baru. Tentu ini masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, jadi kita belum bisa mengungkap semua,” ujarnya.

Penyadapan Berlangsung 2025 hingga 2026

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan praktik illegal tapping atau penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Tiga tersangka utama yang telah ditetapkan meliputi perwira Polri berinisial LSP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seorang warga sipil berinisial EH. Target penyadapan mencakup Presiden, para menteri, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Komjen Pol. Asep Safrudin melalui keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).

Follow WhatsApp Channel kurvanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Nataru, Kemenhub Kerahkan 1.132 Marine Inspector Periksa 2.140 Kapal
Barantin dan KP2MI Jalin Kerja Sama Lindungi Pekerja Migran
Tanggapi Kasus Penyadapan Presiden, SBY Prihatin Dinamika Politik Nasional Kian Tidak Menentu
Mendes PDT Tegaskan Seleksi Beasiswa Jepang Tanpa Intervensi Pihak Mana Pun
Kemen PPPA Pastikan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Boyolali
Inflasi Beras Oktober 2026 Melandai Jadi 0,08 Persen
BPS Catat Penumpang Kereta dan ASDP Tumbuh pada September 2026
Kemkomdigi Perkuat Teknologi Digital untuk Dukung Swasembada Pangan
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:15 WIB

Jelang Nataru, Kemenhub Kerahkan 1.132 Marine Inspector Periksa 2.140 Kapal

Kamis, 5 November 2026 - 10:15 WIB

Barantin dan KP2MI Jalin Kerja Sama Lindungi Pekerja Migran

Kamis, 5 November 2026 - 09:45 WIB

Tanggapi Kasus Penyadapan Presiden, SBY Prihatin Dinamika Politik Nasional Kian Tidak Menentu

Kamis, 5 November 2026 - 09:15 WIB

Menko Kumham Imipas Sebut Penyadapan Presiden Terindikasi Makar

Rabu, 4 November 2026 - 18:15 WIB

Mendes PDT Tegaskan Seleksi Beasiswa Jepang Tanpa Intervensi Pihak Mana Pun

Berita Terbaru

Bahaya tidur setelah shalat Subuh menurut Islam mengurangi keberkahan waktu, menurunkan produktivitas, dan mengganggu ritme tidur/Ilustrasi: Kurvanews.com

Khazanah

Bahaya Tidur Setelah Shalat Subuh Menurut Pandangan Islam

Kamis, 5 Nov 2026 - 18:00 WIB

Spesies laut endemik Indonesia seperti hiu berjalan dan Banggai Cardinalfish jadi daya tarik scuba diving di Raja Ampat hingga Ambon/Foto: Humas Kemenparekraf

Wisata

Tiga Spesies Laut Endemik yang Hanya Ada di Indonesia

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:45 WIB

Mencegah stroke bisa dimulai dari gaya hidup sehat. Kendalikan tekanan darah, jaga kolesterol, dan rutin olahraga untuk menurunkan risiko/Ilustrasi: Kurvanews.com

Ragam

10 Cara Mencegah Stroke dengan Gaya Hidup Sehat

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:30 WIB