Kurvanews.com, JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan 1.132 personel Marine Inspector untuk melakukan pemeriksaan kelaiklautan terhadap 2.140 kapal pada 1–30 November 2026.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari persiapan keselamatan armada. Langkah itu dilakukan dalam menghadapi Angkutan Laut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Pemeriksaan Dilakukan Marine Inspector Berkualifikasi
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Samsuddin menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Marine Inspector. Petugas itu memiliki kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
Ia menegaskan, pemantauan kesiapan kapal yang melibatkan berbagai instansi tidak menggantikan kewenangan pemeriksaan dan pengujian kelaiklautan kapal oleh Marine Inspector. Pemeriksaan itu tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyambut baik perhatian dan keterlibatan berbagai instansi dalam memantau kesiapan keselamatan kapal menjelang Angkutan Nataru 2026/2027. Adapun pemeriksaan uji petik kelaiklautan kapal dilaksanakan oleh Marine Inspector sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang sudah kami tentukan,” ujar Samsuddin dalam keterangan resmi di Merak, Banten, Selasa (3/11/2026).
Pemantauan Lintas Instansi di Pelabuhan Merak
Penegasan tersebut disampaikan menyusul kegiatan pemantauan sarana dan perlengkapan keselamatan terhadap dua kapal penyeberangan. Dua kapal itu adalah KMP Eirene dan KMP Portlink III yang bersandar di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jumat (30/10/2026).
Pemantauan itu melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, TNI Angkatan Laut Banten, Ditpolairud Polda Banten, PT ASDP Indonesia Ferry, dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak.
Kegiatan lintas instansi tersebut merupakan bentuk koordinasi. Koordinasi itu untuk mendukung kesiapan pelayanan penyeberangan menjelang meningkatnya aktivitas perjalanan masyarakat pada masa libur akhir tahun.
Rincian 2.140 Kapal yang Diperiksa
Samsuddin menjelaskan, dari total 2.140 kapal yang direncanakan menjalani pemeriksaan, sebanyak 511 merupakan kapal penumpang. Selain itu, ada 63 kapal Ro-Ro jarak jauh dan 460 kapal Ro-Ro penyeberangan.
Selanjutnya, pemeriksaan juga mencakup 162 kapal tradisional, 821 kapal wisata, serta 123 kapal cepat atau High Speed Craft (HSC).
Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan, Ditjen Perhubungan Laut menyiapkan 1.132 personel Marine Inspector. Jumlah tersebut terdiri atas 568 personel Tipe A dan 564 personel Tipe B.
Ketersediaan personel tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan pemeriksaan sesuai kebutuhan dan jadwal yang telah ditetapkan. Dengan begitu, kondisi kapal dapat dipastikan memenuhi persyaratan keselamatan sebelum melayani penumpang.
Mengacu PM 110 Tahun 2016
Pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan kapal mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. Regulasi tersebut menjadi dasar pengaturan pejabat yang memiliki kewenangan dan kualifikasi dalam pemeriksaan keselamatan kapal.
Melalui pemeriksaan tersebut, Kemenhub mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan laut untuk memastikan kesiapan armada. Langkah itu sekaligus mendukung kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan pelayaran.
Upaya ini menjadi bagian dari persiapan pemerintah agar layanan angkutan laut selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar bagi masyarakat.













Komentar