Hinca Panjaitan Usul Pendekatan Administrasi untuk Pemulihan Aset Negara

Hinca Pandjaitan belajar dari penyelesaian kasus BLBI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

- Pewarta

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan/Foto: Humas DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan/Foto: Humas DPR RI

Kurvanews.com, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengusulkan pendekatan hukum administrasi dan perdata sebagai salah satu alternatif dalam upaya pemulihan aset negara.

Menurutnya, pengalaman penyelesaian hak tagih negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat menjadi pelajaran. Pelajaran itu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Pendekatan Administratif Perlu Dipertimbangkan

Hinca menilai, pendekatan administratif perlu turut dipertimbangkan. Tujuannya agar pemulihan aset negara tidak selalu mengandalkan instrumen hukum pidana. Ia pun meminta pandangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengenai kemungkinan penerapan pendekatan tersebut dalam kerangka RUU Perampasan Aset.

“Pelajaran apa yang sudah kita lewati, supaya ke depan tidak salah lagi atau kita perbaiki dari apa yang sudah kita lewati,” ujar Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (JAMPIDUN), Akademisi UNILA, dan PP KAMMI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta dikutip Kamis (5/11/2026).

Kerugian Korupsi Rp310 Triliun, Aset Diselamatkan 11 Persen

Menurut Hinca, pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara selama ini telah melibatkan berbagai lembaga serta instrumen hukum. Namun, upaya tersebut dinilai belum sebanding dengan besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Ia mengingatkan paparan Jaksa Agung pada 2024. Paparan itu menyebutkan nilai kerugian atau aset terkait korupsi mencapai Rp310 triliun. Sementara aset yang berhasil diselamatkan baru sekitar Rp26 triliun atau sekitar 11 persen.

Belajar dari Penyelesaian Kasus BLBI

Ia kemudian mengangkat pengalaman penanganan kasus BLBI yang telah menyita energi negara selama lebih dari dua dekade. Hinca menyinggung pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Satgas itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

“Pertanggal Agustus kemarin, pada sekitar Agustus, itu ternyata lima tahun setelah Satgas BLBI ini dibentuk, selesai tuntas kasus BLBI ini,” ungkap legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Penagihan Lewat Jalur Administrasi dan Perdata

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menarik dari penyelesaian tersebut adalah penggunaan mekanisme penagihan hak negara melalui jalur administrasi dan perdata. Dalam prosesnya, pihak-pihak yang menjadi sasaran penagihan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, berdasarkan penjelasan Hinca, putusan pengadilan memenangkan Satgas BLBI. Dengan begitu, proses penagihan hak negara dapat diselesaikan.

“Tanpa hiruk-pikuk, tanpa hujan, tanpa petir, selesai masalahnya. Nah, dari lesson learned ini, kita kemudian sekarang masih bahas RUU Perampasan Aset,” katanya.

Pidana Ditempatkan sebagai Upaya Terakhir

Berangkat dari pengalaman tersebut, Hinca mempertanyakan kemungkinan penerapan pendekatan serupa dalam pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi. Ia berpandangan, instrumen hukum administrasi negara dapat lebih dahulu dioptimalkan. Sedangkan jalur pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

Melalui pembahasan tersebut, Hinca berharap pengalaman penyelesaian hak tagih negara dalam kasus BLBI dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI. Bahan itu diperlukan dalam merumuskan RUU Perampasan Aset.

“Pemulihan aset negara perlu mempertimbangkan efektivitas berbagai instrumen hukum agar tujuan pengembalian aset dapat tercapai secara optimal,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel kurvanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Politisi Nasdem Apresiasi BNN dan Polri Ungkap Jaringan Narkoba
Polri Diyakini Mampu Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden
DPR Minta Investasi Asing Sejalan Kepentingan Nasional
Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Kasus Penyadapan Ilegal
Kampung Bahari Digerebek, DPR Minta Pendekatan Kepolisian ke Masyarakat Diperkuat
DPR Soroti Mekanisme Ganti Kerugian dalam RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR Dorong Penguatan Pencegahan Narkoba di Kalangan Mahasiswa
Desy Ratnasari Dorong BPJS Kesehatan Perbarui Cakupan Layanan dan Obat
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:00 WIB

Hinca Panjaitan Usul Pendekatan Administrasi untuk Pemulihan Aset Negara

Kamis, 5 November 2026 - 14:00 WIB

Politisi Nasdem Apresiasi BNN dan Polri Ungkap Jaringan Narkoba

Kamis, 5 November 2026 - 10:00 WIB

Polri Diyakini Mampu Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden

Kamis, 5 November 2026 - 09:30 WIB

DPR Minta Investasi Asing Sejalan Kepentingan Nasional

Kamis, 5 November 2026 - 09:00 WIB

Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Kasus Penyadapan Ilegal

Berita Terbaru

Bahaya tidur setelah shalat Subuh menurut Islam mengurangi keberkahan waktu, menurunkan produktivitas, dan mengganggu ritme tidur/Ilustrasi: Kurvanews.com

Khazanah

Bahaya Tidur Setelah Shalat Subuh Menurut Pandangan Islam

Kamis, 5 Nov 2026 - 18:00 WIB

Spesies laut endemik Indonesia seperti hiu berjalan dan Banggai Cardinalfish jadi daya tarik scuba diving di Raja Ampat hingga Ambon/Foto: Humas Kemenparekraf

Wisata

Tiga Spesies Laut Endemik yang Hanya Ada di Indonesia

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:45 WIB

Mencegah stroke bisa dimulai dari gaya hidup sehat. Kendalikan tekanan darah, jaga kolesterol, dan rutin olahraga untuk menurunkan risiko/Ilustrasi: Kurvanews.com

Ragam

10 Cara Mencegah Stroke dengan Gaya Hidup Sehat

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:30 WIB