Kurvanews.com, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengusulkan pendekatan hukum administrasi dan perdata sebagai salah satu alternatif dalam upaya pemulihan aset negara.
Menurutnya, pengalaman penyelesaian hak tagih negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat menjadi pelajaran. Pelajaran itu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Pendekatan Administratif Perlu Dipertimbangkan
Hinca menilai, pendekatan administratif perlu turut dipertimbangkan. Tujuannya agar pemulihan aset negara tidak selalu mengandalkan instrumen hukum pidana. Ia pun meminta pandangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengenai kemungkinan penerapan pendekatan tersebut dalam kerangka RUU Perampasan Aset.
“Pelajaran apa yang sudah kita lewati, supaya ke depan tidak salah lagi atau kita perbaiki dari apa yang sudah kita lewati,” ujar Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (JAMPIDUN), Akademisi UNILA, dan PP KAMMI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta dikutip Kamis (5/11/2026).
Kerugian Korupsi Rp310 Triliun, Aset Diselamatkan 11 Persen
Menurut Hinca, pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara selama ini telah melibatkan berbagai lembaga serta instrumen hukum. Namun, upaya tersebut dinilai belum sebanding dengan besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Ia mengingatkan paparan Jaksa Agung pada 2024. Paparan itu menyebutkan nilai kerugian atau aset terkait korupsi mencapai Rp310 triliun. Sementara aset yang berhasil diselamatkan baru sekitar Rp26 triliun atau sekitar 11 persen.
Belajar dari Penyelesaian Kasus BLBI
Ia kemudian mengangkat pengalaman penanganan kasus BLBI yang telah menyita energi negara selama lebih dari dua dekade. Hinca menyinggung pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Satgas itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
“Pertanggal Agustus kemarin, pada sekitar Agustus, itu ternyata lima tahun setelah Satgas BLBI ini dibentuk, selesai tuntas kasus BLBI ini,” ungkap legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Penagihan Lewat Jalur Administrasi dan Perdata
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menarik dari penyelesaian tersebut adalah penggunaan mekanisme penagihan hak negara melalui jalur administrasi dan perdata. Dalam prosesnya, pihak-pihak yang menjadi sasaran penagihan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, berdasarkan penjelasan Hinca, putusan pengadilan memenangkan Satgas BLBI. Dengan begitu, proses penagihan hak negara dapat diselesaikan.
“Tanpa hiruk-pikuk, tanpa hujan, tanpa petir, selesai masalahnya. Nah, dari lesson learned ini, kita kemudian sekarang masih bahas RUU Perampasan Aset,” katanya.
Pidana Ditempatkan sebagai Upaya Terakhir
Berangkat dari pengalaman tersebut, Hinca mempertanyakan kemungkinan penerapan pendekatan serupa dalam pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi. Ia berpandangan, instrumen hukum administrasi negara dapat lebih dahulu dioptimalkan. Sedangkan jalur pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Melalui pembahasan tersebut, Hinca berharap pengalaman penyelesaian hak tagih negara dalam kasus BLBI dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI. Bahan itu diperlukan dalam merumuskan RUU Perampasan Aset.
“Pemulihan aset negara perlu mempertimbangkan efektivitas berbagai instrumen hukum agar tujuan pengembalian aset dapat tercapai secara optimal,” pungkasnya.













Komentar