Bareskrim Naikkan 98 LP Karhutla Korporasi ke Penyidikan

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Okt 2026 09:45 3 Nandang Permana

Kurvanews, JAKARTA-Penyidikan karhutla korporasi dinaikkan Bareskrim Polri ke tahap penyidikan. Sebanyak 98 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi masuk tahap itu hingga Senin (19/10/2026). Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

98 Kasus Korporasi

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik mendalami bukti dan keterlibatan pihak terkait sebelum menetapkan tersangka.

“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi dikutip Rabu (21/10/2026).

Tersangka Ditargetkan Segera Ditetapkan

Ia menegaskan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat. Target itu setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” kata Kapolri.

Pemilik dan Pemegang Saham Bisa Dijerat

Suyudi juga menjelaskan pertanggungjawaban hukum dalam perkara karhutla korporasi. Tanggung jawab itu tidak terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha.

Pemilik perusahaan dan pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal itu sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ujar Suyudi.

Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan

Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menegakkan hukum. Upaya itu menyasar dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi.

Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Pengembangan itu berdasarkan kecukupan alat bukti.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA