Kurvanews, JAKARTA-Korupsi dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) tidak hanya berisiko merugikan keuangan negara. Praktik ini juga dapat memengaruhi arah kebijakan pemerintah. Kerusakan lingkungan pun bisa makin parah, dan kehidupan masyarakat ikut terganggu.
Salah satu bentuk yang perlu diwaspadai ialah state-capture corruption. Yakni praktik ketika kepentingan pribadi atau kelompok memengaruhi kebijakan, regulasi, hingga keputusan negara.
Risiko tersebut menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam forum diskusi Ruang Literasi. Acara itu digelar secara hibrida di Auditorium Randy Jusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Kegiatan yang diikuti sekitar 500 peserta secara luring dan daring ini membahas hubungan antara kepentingan bisnis, kekuasaan, dan celah korupsi dalam pengelolaan SDA.
Risiko Muncul di Setiap Tahap
Kepala Satuan Tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Dotty Rahmatiasih, menjelaskan risiko korupsi bisa muncul di berbagai tahapan pengelolaan SDA. Mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pelaksanaan pengelolaan.
Jika tidak dicegah, praktik tersebut berpotensi memperburuk tata kelola. Dampak kerusakan lingkungan pun bisa meluas.
“Di balik persoalan kerusakan lingkungan, ada risiko korupsi yang dapat memperburuk tata kelola, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pengelolaannya,” tegas Dotty, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (27/10/2026).
Pembahasan ini menyoroti bahwa korupsi di sektor SDA tidak selalu berhenti pada transaksi suap. Ketika kepentingan tertentu mampu memengaruhi proses pengambilan keputusan negara, kebijakan yang semestinya melindungi publik berisiko bergeser. Kebijakan itu bisa berubah menguntungkan pihak tertentu.
Amanat Pasal 33 UUD 1945
Dari perspektif hukum tata negara, Feri Amsari yang hadir secara daring menekankan pentingnya sistem politik dan konstitusi. Kekayaan alam harus dipastikan dikelola bagi kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara. Semua itu dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Prinsip konstitusi tersebut menjadi landasan penting dalam menilai kebijakan pengelolaan SDA. Kebijakan dan keputusan negara harus diarahkan memberi manfaat bagi masyarakat luas. Kepentingan pribadi atau kelompok tertentu tidak boleh menguasainya.
Feri juga menyinggung penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan kehutanan dan lahan. Hal itu menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab penyelenggara negara dalam menjaga tata kelola kekayaan alam. Menurutnya, penindakan terhadap praktik korupsi perlu disertai komitmen. Pengelolaan SDA harus tetap sejalan dengan amanat konstitusi.
Pola Suap hingga Pengaruhi Regulasi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rikhi B. Maghaz, menguraikan pola state-capture corruption berdasarkan analisis kasus dan fakta persidangan. Ia menjelaskan praktik korupsi di sektor SDA dapat melibatkan orang dekat pejabat maupun perantara dalam lingkaran kekuasaan.
“Hal ini yang menimbulkan meeting of mind antara pelaku usaha dengan para pejabat atau pemangku kepentingan yang lain,” ujar Rikhi.
Menurut Rikhi, pola korupsi tersebut dapat berkembang dari suap dan gratifikasi. Bentuknya bisa meningkat menjadi upaya memengaruhi atau menguasai proses pembentukan regulasi. Kondisi ini membuat penelusuran hubungan antarpihak menjadi penting. Tujuannya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan ialah beneficial ownership (BO). Yakni pihak yang menjadi penerima manfaat akhir atau memiliki kendali atas suatu badan usaha. Penelusuran kepemilikan manfaat membantu mengidentifikasi hubungan antara pelaku usaha, perantara, dan pihak lain yang diduga terlibat.
Rikhi juga menjelaskan penghitungan kerugian negara dalam perkara kerusakan alam punya tantangan tersendiri. Penilaian tidak hanya mencakup kerugian keuangan yang bisa dihitung langsung. Diperlukan pula pengkajian atas dampak kerusakan lingkungan dan kerugian perekonomian yang ditimbulkan.
Dengan demikian, penanganan perkara korupsi SDA membutuhkan penelusuran menyeluruh. Baik terhadap aliran kepentingan dan kendali usaha maupun dampak yang ditimbulkan aktivitas bermasalah.
Dampak pada Lingkungan dan Ruang Hidup
Dampak korupsi dan buruknya tata kelola SDA juga terlihat dari perubahan kondisi lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Perspektif ini disampaikan jurnalis senior sekaligus penulis buku Reset Indonesia, Farid Gaban. Ia menyampaikannya berdasarkan pengalaman ekspedisi ke berbagai wilayah Indonesia selama 15 tahun terakhir.
Dalam pengamatannya, persoalan di berbagai daerah mencakup konflik antarmasyarakat, sedimentasi, dan pencemaran lingkungan. Terganggunya hak masyarakat akibat kerusakan SDA juga ikut muncul. Temuan tersebut memperlihatkan persoalan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari dimensi sosial.
Ketika tata kelola kekayaan alam bermasalah, dampaknya bisa meluas. Hubungan antarwarga, kualitas lingkungan, dan pemenuhan hak masyarakat atas ruang hidupnya pun terpengaruh.
Karena itu, pengawasan terhadap tata kelola SDA perlu melihat persoalan secara utuh. Mulai dari proses pengambilan keputusan, transparansi perizinan, hubungan antara pejabat dan pelaku usaha, hingga konsekuensi yang dirasakan masyarakat.
Melalui forum Ruang Literasi, KPK mendorong masyarakat memahami korupsi bukan semata tindak pidana. Korupsi juga persoalan tata kelola yang dapat muncul ketika relasi kepentingan memengaruhi kebijakan publik.
Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDA. Pengawasan publik diharapkan membantu memastikan kebijakan pemerintah tetap berorientasi pada kepentingan rakyat.
Kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pemanfaatan kekayaan alam Indonesia pun tetap terjaga.













Komentar