DPR Soroti Mekanisme Ganti Kerugian dalam RUU Perampasan Aset

Martin Tumbelaka menilai kesalahan penyitaan berpotensi merugikan pemilik aset dan pihak ketiga

- Pewarta

Rabu, 4 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka/Foto: Humas DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka/Foto: Humas DPR RI

Kurvanews.com, JAKARTA-Mekanisme ganti kerugian dinilai perlu masuk dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Martin Tumbelaka, anggota Komisi III DPR RI, menyoroti hal itu sebagai bentuk perlindungan hukum.

Menurutnya, kesalahan penyitaan yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan berpotensi menimbulkan kerugian.

Kesalahan Penyitaan Bisa Rugikan Pemilik Aset hingga Pihak Ketiga

Martin menilai, kesalahan dalam proses penyitaan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik aset maupun pihak ketiga yang memiliki kepentingan keperdataan. Karena itu, pengaturan mengenai ganti kerugian perlu dipertimbangkan. Tujuannya agar kewenangan negara dalam merampas aset tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat.

“Misalkan terdapat penyitaan yang di kemudian hari dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Nah, ini menjadi hal yang sangat penting karena di situ akan muncul kerugian tentunya,” ujar Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (JAMPIDUN), Akademisi UNILA, dan PP KAMMI di Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Nilai Aset Menyusut Selama Dikuasai Negara

Menurut Martin, dampak kesalahan penyitaan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan aset selama proses hukum berlangsung. Tindakan tersebut juga dapat memengaruhi nilai ekonomi aset yang disita. Terutama apabila aset mengalami penyusutan nilai selama berada dalam penguasaan negara.

Selain itu, kesalahan penyitaan berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan serta mengganggu hak keperdataan pihak ketiga. Kondisi ini perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan perampasan aset tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru bagi pihak-pihak yang sebenarnya tidak berkaitan dengan tindak pidana.

“Nilai aset yang menyusut, perusahaan mengalami kerugian, dan pihak ketiga kehilangan hak keperdataannya,” ungkap Martin.

Pertanggungjawaban Aparat Perlu Diperjelas

Atas dasar itu, Martin meminta pandangan narasumber mengenai perlu tidaknya mekanisme ganti kerugian khusus apabila terjadi kesalahan dalam penyitaan aset. Menurutnya, kejelasan mekanisme tersebut penting agar pihak yang dirugikan memiliki dasar untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami.

Selain mekanisme ganti kerugian, Martin juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban aparat dalam pelaksanaan kewenangan penyitaan. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai konsekuensi hukum apabila kesalahan tersebut terbukti terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan ataupun kelalaian berat aparat.

“Termasuk pertanggungjawaban pribadi aparat apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian yang berat,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

 

Follow WhatsApp Channel kurvanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hinca Panjaitan Usul Pendekatan Administrasi untuk Pemulihan Aset Negara
Politisi Nasdem Apresiasi BNN dan Polri Ungkap Jaringan Narkoba
Polri Diyakini Mampu Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden
DPR Minta Investasi Asing Sejalan Kepentingan Nasional
Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Kasus Penyadapan Ilegal
Kampung Bahari Digerebek, DPR Minta Pendekatan Kepolisian ke Masyarakat Diperkuat
Komisi III DPR Dorong Penguatan Pencegahan Narkoba di Kalangan Mahasiswa
Desy Ratnasari Dorong BPJS Kesehatan Perbarui Cakupan Layanan dan Obat
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:00 WIB

Hinca Panjaitan Usul Pendekatan Administrasi untuk Pemulihan Aset Negara

Kamis, 5 November 2026 - 14:00 WIB

Politisi Nasdem Apresiasi BNN dan Polri Ungkap Jaringan Narkoba

Kamis, 5 November 2026 - 10:00 WIB

Polri Diyakini Mampu Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden

Kamis, 5 November 2026 - 09:30 WIB

DPR Minta Investasi Asing Sejalan Kepentingan Nasional

Kamis, 5 November 2026 - 09:00 WIB

Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Kasus Penyadapan Ilegal

Berita Terbaru

Bahaya tidur setelah shalat Subuh menurut Islam mengurangi keberkahan waktu, menurunkan produktivitas, dan mengganggu ritme tidur/Ilustrasi: Kurvanews.com

Khazanah

Bahaya Tidur Setelah Shalat Subuh Menurut Pandangan Islam

Kamis, 5 Nov 2026 - 18:00 WIB

Spesies laut endemik Indonesia seperti hiu berjalan dan Banggai Cardinalfish jadi daya tarik scuba diving di Raja Ampat hingga Ambon/Foto: Humas Kemenparekraf

Wisata

Tiga Spesies Laut Endemik yang Hanya Ada di Indonesia

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:45 WIB

Mencegah stroke bisa dimulai dari gaya hidup sehat. Kendalikan tekanan darah, jaga kolesterol, dan rutin olahraga untuk menurunkan risiko/Ilustrasi: Kurvanews.com

Ragam

10 Cara Mencegah Stroke dengan Gaya Hidup Sehat

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:30 WIB