Polri Diyakini Mampu Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden

Bimantoro Wiyono menekankan objektivitas dan transparansi selama proses hukum berjalan.

- Pewarta

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono/ Foto : Humas DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono/ Foto : Humas DPR RI

Kurvanews.com, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menekankan pentingnya profesionalitas, objektivitas, dan transparansi. Ketiga prinsip itu diperlukan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri.

Sejalan dengan Sikap Ketua Komisi III

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Ia juga meminta agar penanganannya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Bimantoro, ketiga prinsip tersebut menjadi hal penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. Proses itu harus sesuai ketentuan perundang-undangan serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah bagaimana prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan tentunya profesional. Kita berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bimantoro dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diminta memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut sesuai kewenangannya.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja dan mengungkap perkara ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Tiga Personel Polri Jadi Tersangka

Bimantoro berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara cermat dan profesional. Dengan begitu, proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum. Proses itu sekaligus menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Perkara itu meliputi dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Ketiganya saat ini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.

Presiden Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Jabatan KSP

Per 4 November 2026, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto telah memasuki tahap penyidikan. Tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Perkembangan terbarunya, Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Listyo, tiga perwira Polri yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri adalah Ahrie Sonta Nasution (ASN) sebagai Kepala Divisi Hukum Polri dan Eko Hadi Santoso (EH) sebagai perwira di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.

Follow WhatsApp Channel kurvanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hinca Panjaitan Usul Pendekatan Administrasi untuk Pemulihan Aset Negara
Politisi Nasdem Apresiasi BNN dan Polri Ungkap Jaringan Narkoba
DPR Minta Investasi Asing Sejalan Kepentingan Nasional
Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Kasus Penyadapan Ilegal
Kampung Bahari Digerebek, DPR Minta Pendekatan Kepolisian ke Masyarakat Diperkuat
DPR Soroti Mekanisme Ganti Kerugian dalam RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR Dorong Penguatan Pencegahan Narkoba di Kalangan Mahasiswa
Desy Ratnasari Dorong BPJS Kesehatan Perbarui Cakupan Layanan dan Obat
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:00 WIB

Hinca Panjaitan Usul Pendekatan Administrasi untuk Pemulihan Aset Negara

Kamis, 5 November 2026 - 14:00 WIB

Politisi Nasdem Apresiasi BNN dan Polri Ungkap Jaringan Narkoba

Kamis, 5 November 2026 - 10:00 WIB

Polri Diyakini Mampu Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden

Kamis, 5 November 2026 - 09:30 WIB

DPR Minta Investasi Asing Sejalan Kepentingan Nasional

Kamis, 5 November 2026 - 09:00 WIB

Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Kasus Penyadapan Ilegal

Berita Terbaru

Bahaya tidur setelah shalat Subuh menurut Islam mengurangi keberkahan waktu, menurunkan produktivitas, dan mengganggu ritme tidur/Ilustrasi: Kurvanews.com

Khazanah

Bahaya Tidur Setelah Shalat Subuh Menurut Pandangan Islam

Kamis, 5 Nov 2026 - 18:00 WIB

Spesies laut endemik Indonesia seperti hiu berjalan dan Banggai Cardinalfish jadi daya tarik scuba diving di Raja Ampat hingga Ambon/Foto: Humas Kemenparekraf

Wisata

Tiga Spesies Laut Endemik yang Hanya Ada di Indonesia

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:45 WIB

Mencegah stroke bisa dimulai dari gaya hidup sehat. Kendalikan tekanan darah, jaga kolesterol, dan rutin olahraga untuk menurunkan risiko/Ilustrasi: Kurvanews.com

Ragam

10 Cara Mencegah Stroke dengan Gaya Hidup Sehat

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:30 WIB