Kurvanews.com, JAKARTA-Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Proses itu terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berwenang.
Komisi III Minta Proses Hukum Profesional dan Transparan
“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dikutip Kamis (5/11/2026).
Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses pada Selasa (3/11/2026). Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.
Tiga Tersangka Ditetapkan Berdasarkan Scientific Investigation
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik. Penyelidikan itu terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
Tersangka Dijerat Pasal Penyadapan dan UU ITE
Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.
Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting. Sasaran itu termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.
Yusril Bantah Kaitan dengan Dugaan Makar
Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal. Pasal itu sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.













Komentar