Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Kasus Penyadapan Ilegal

Tiga anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka, Habiburokhman minta proses transparan.

- Pewarta

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus penyadapan ilegal Polri menetapkan tiga tersangka, Komisi III DPR minta proses hukum profesional dan transparan/Ilustrasi: Kurvanewscom

Kasus penyadapan ilegal Polri menetapkan tiga tersangka, Komisi III DPR minta proses hukum profesional dan transparan/Ilustrasi: Kurvanewscom

Kurvanews.com, JAKARTA-Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Proses itu terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berwenang.

Komisi III Minta Proses Hukum Profesional dan Transparan

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dikutip Kamis (5/11/2026).

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses pada Selasa (3/11/2026). Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

Tiga Tersangka Ditetapkan Berdasarkan Scientific Investigation

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik. Penyelidikan itu terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Tersangka Dijerat Pasal Penyadapan dan UU ITE

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting. Sasaran itu termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Yusril Bantah Kaitan dengan Dugaan Makar

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal. Pasal itu sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.

 

Follow WhatsApp Channel kurvanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hinca Panjaitan Usul Pendekatan Administrasi untuk Pemulihan Aset Negara
Politisi Nasdem Apresiasi BNN dan Polri Ungkap Jaringan Narkoba
Polri Diyakini Mampu Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden
DPR Minta Investasi Asing Sejalan Kepentingan Nasional
Kampung Bahari Digerebek, DPR Minta Pendekatan Kepolisian ke Masyarakat Diperkuat
DPR Soroti Mekanisme Ganti Kerugian dalam RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR Dorong Penguatan Pencegahan Narkoba di Kalangan Mahasiswa
Desy Ratnasari Dorong BPJS Kesehatan Perbarui Cakupan Layanan dan Obat
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:00 WIB

Hinca Panjaitan Usul Pendekatan Administrasi untuk Pemulihan Aset Negara

Kamis, 5 November 2026 - 14:00 WIB

Politisi Nasdem Apresiasi BNN dan Polri Ungkap Jaringan Narkoba

Kamis, 5 November 2026 - 10:00 WIB

Polri Diyakini Mampu Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden

Kamis, 5 November 2026 - 09:30 WIB

DPR Minta Investasi Asing Sejalan Kepentingan Nasional

Kamis, 5 November 2026 - 09:00 WIB

Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Kasus Penyadapan Ilegal

Berita Terbaru

Bahaya tidur setelah shalat Subuh menurut Islam mengurangi keberkahan waktu, menurunkan produktivitas, dan mengganggu ritme tidur/Ilustrasi: Kurvanews.com

Khazanah

Bahaya Tidur Setelah Shalat Subuh Menurut Pandangan Islam

Kamis, 5 Nov 2026 - 18:00 WIB

Spesies laut endemik Indonesia seperti hiu berjalan dan Banggai Cardinalfish jadi daya tarik scuba diving di Raja Ampat hingga Ambon/Foto: Humas Kemenparekraf

Wisata

Tiga Spesies Laut Endemik yang Hanya Ada di Indonesia

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:45 WIB

Mencegah stroke bisa dimulai dari gaya hidup sehat. Kendalikan tekanan darah, jaga kolesterol, dan rutin olahraga untuk menurunkan risiko/Ilustrasi: Kurvanews.com

Ragam

10 Cara Mencegah Stroke dengan Gaya Hidup Sehat

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:30 WIB