DPR Apresiasi DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas

- Pewarta

Jumat, 30 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawa/Foto: Humas DPR RI

Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawa/Foto: Humas DPR RI

Kurvanews, JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan mengapresiasi keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). DJBC menggagalkan upaya ekspor ilegal 25,88 kilogram emas senilai sekitar Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional di Indonesia.

Ia pun mendorong penguatan pengawasan untuk mencegah penyelundupan sekaligus melindungi kepentingan fiskal negara.

Tommy, yang akrab disapa Tomkur, menilai penindakan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas barang di pintu keluar-masuk Indonesia. Menurutnya, praktik penyelundupan tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan. Praktik itu juga berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara.

“Penindakan seperti ini sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, menjaga penerimaan fiskal, serta memastikan perdagangan emas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku penyelundupan harus ditindak tegas,” ujar Tommy dalam keterangan, Kamis (29/10/2026).

Pengawasan Seiring PMK Nomor 80 Tahun 2025

Ia menjelaskan, pengawasan ekspor emas perlu diperkuat seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Regulasi itu tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan yang berlaku sejak 23 Desember 2025 tersebut mengatur jenis emas yang dikenai bea keluar beserta tarifnya.

Menurut legislator dari Fraksi PKB itu, pengeluaran emas dari Indonesia harus mengikuti ketentuan kepabeanan dan kewajiban fiskal yang berlaku. Karena itu, pengawasan perlu memastikan setiap ekspor dilakukan melalui prosedur resmi. Ekspor juga harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan serta memenuhi kewajiban pungutan apabila berlaku.

“Ketika emas diselundupkan, jalur perdagangan resmi dan mekanisme pengawasan negara dapat dihindari. Dampaknya bukan hanya potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga berkurangnya efektivitas pengendalian ekspor dan pencatatan arus perdagangan komoditas strategis,” katanya.

127 Penindakan Sepanjang 2026

Berdasarkan data Bea dan Cukai yang disampaikan dalam rilis, sepanjang 2026 hingga 26 Oktober telah dilakukan 127 penindakan terkait emas. Total beratnya 402,31 kilogram dengan nilai sekitar Rp1,02 triliun. Dari rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp183 miliar.

Tomkur menilai angka tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan perdagangan emas tidak boleh hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran ditemukan. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan melalui pemeriksaan yang efektif, pemanfaatan teknologi, serta koordinasi antara DJBC dan instansi terkait.

“Pencegahan harus dilakukan secara lebih masif dan terukur. Pengawasan di bandara internasional perlu diperkuat, pemanfaatan teknologi pemeriksaan harus dioptimalkan, dan koordinasi antarlembaga harus berjalan efektif agar celah penyelundupan semakin sempit,” tegasnya.

Telusuri Jaringan Pelaku

Ia juga meminta aparat menelusuri jaringan pelaku, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Penegakan hukum juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan mencegah pengulangan modus serupa.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik penyelundupan terus berulang. Kita harus memastikan perdagangan emas berlangsung secara legal, kewajiban fiskal dipenuhi, dan setiap potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Tommy.

Follow WhatsApp Channel kurvanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Once Mekel Serahkan Kursi Roda untuk Pelajar
Ledia Hanifa Soroti Dugaan Curang di TKA
Ketua DPR RI Soroti Kasus Balita Nakla di Bulukumba
Soal Narkotika Lewat Vape: Habib Aboe Minta Aparat Tegas tapi Tetap Profesional
Puan Minta Penegakan Hukum Karhutla Transparan dan Berkeadilan
DPR Dorong Investasi Bodong Diatur di RUU Perampasan Aset
Saan Mustopa Tekankan Pendidikan Jalan Putus Rantai Kemiskinan
Insentif Fiskal Kepala Daerah Pendukung MBG Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:00 WIB

Once Mekel Serahkan Kursi Roda untuk Pelajar

Selasa, 3 November 2026 - 10:00 WIB

Ledia Hanifa Soroti Dugaan Curang di TKA

Selasa, 3 November 2026 - 09:30 WIB

Ketua DPR RI Soroti Kasus Balita Nakla di Bulukumba

Selasa, 3 November 2026 - 09:00 WIB

Soal Narkotika Lewat Vape: Habib Aboe Minta Aparat Tegas tapi Tetap Profesional

Senin, 2 November 2026 - 10:00 WIB

Puan Minta Penegakan Hukum Karhutla Transparan dan Berkeadilan

Berita Terbaru

Galeri Foto

Liga 1: Potret Pertandingan Persib Bandung VS Isengmulang FC

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:21 WIB

The Remarried Empress tayang perdana 4 November, dibintangi Shin Min Ah dan Lee Jong Suk, total 10 episode setiap Rabu/Foto: Soompi

Hiburan

The Remarried Empress Tayang Perdana 4 November

Selasa, 3 Nov 2026 - 15:15 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep melakukan pengecekan dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Sumenep/Foto: Humas Polres Sumenep

Daerah

Polresta Sumenep Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

Selasa, 3 Nov 2026 - 15:00 WIB

PSIM Yogyakarta catat kemenangan perdana usai menaklukan Borneo FC dengan skor 2-1/Foto: Media PSIM

Olahraga

PSIM Catat Kemenangan Perdana, Savio Sheva Ungkap Syukur

Selasa, 3 Nov 2026 - 14:45 WIB