Kurvanews, JAKARTA-Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, menilai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Evaluasi itu mencakup proses pembelajaran dan lingkungan pendidikan di sekolah.
Menurutnya, TKA tidak semestinya hanya dipandang sebagai instrumen pengukur kemampuan akademik siswa. Asesmen ini juga mesti menjadi sarana mengevaluasi kualitas proses pendidikan yang telah berlangsung.
“TKA semestinya hanya menjadi salah satu alat asesmen untuk melihat seberapa optimal kemampuan akademis siswa setelah mengikuti pelajaran di sekolah sepanjang rentang waktu tertentu,” ujar Ledia di Jakarta, Senin (2/11/2026).
TKA Jadi Alat Evaluasi Guru dan Kepala Sekolah
Politisi Fraksi PKS tersebut menjelaskan hasil TKA dapat menjadi instrumen evaluasi proses pembelajaran dan lingkungan belajar. Evaluasi ini tidak hanya menyasar peserta didik.
Namun, evaluasi juga mencakup peran guru dan kepala sekolah. Tujuannya memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan optimal.
“Karenanya, TKA juga dapat menjadi alat evaluasi bagaimana pembelajaran dan lingkungan belajar berlangsung. Berarti juga mengevaluasi guru dan kepala sekolah,” jelasnya.
Evaluasi Wajar, Manipulasi Tak Perlu
Ledia menegaskan evaluasi merupakan bagian wajar dalam dunia pendidikan. Karena itu, tidak semestinya ada upaya manipulasi dalam pelaksanaan asesmen.
Menurutnya, dugaan kecurangan justru perlu menjadi perhatian serius. Sebab, hal itu dapat mengindikasikan persoalan dalam proses pembelajaran.
Terutama, kata dia, dalam penanaman karakter dan nilai kejujuran kepada peserta didik.
“Dalam pendidikan, evaluasi adalah sesuatu yang biasa dan wajar. Semestinya tidak perlu ada manipulasi, kecuali jika memang ada penyimpangan dalam proses pembelajaran, seperti tidak mampu menanamkan karakter jujur atau mendorong anak lebih percaya pada hasil instan, bukan proses,” ungkap Ledia.
Pengawas Diminta Lebih Peka
Selain menyoroti proses pembelajaran, Ledia menekankan pentingnya tanggung jawab pengawas selama pelaksanaan TKA. Pengawas di ruang ujian, termasuk guru dari sekolah lain yang ditugaskan, perlu lebih peka.
Menurutnya, pengawas harus segera mengambil tindakan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
“Semestinya pengawas di kelas dapat lebih peka dan bergerak cepat jika melihat gejala-gejala kecurangan. Ketidakpedulian pengawas pada gilirannya berkontribusi dalam merusak mental dan karakter siswa,” tegasnya.
Kecurangan Mesti Diselidiki Saksama
Lebih lanjut, Ledia meminta dugaan kecurangan dalam pelaksanaan TKA diselidiki secara saksama. Menurutnya, penanganan tidak boleh berhenti pada identifikasi kejadian.
Penanganan perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan. Tujuannya memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, sekaligus menentukan langkah tindak lanjut yang tepat.
“Kecurangan yang terjadi mesti diselidiki secara saksama. Jika terindikasi pelanggaran, apalagi terencana, semestinya hasilnya bisa dibatalkan. Pengawas juga perlu diberi sanksi,” pungkas Ledia.
Ia berharap evaluasi terhadap pelaksanaan TKA mendorong perbaikan proses pendidikan secara menyeluruh. Dengan demikian, asesmen tidak hanya memberi gambaran kemampuan akademik siswa.
Selain itu, asesmen juga memperkuat komitmen membangun lingkungan belajar yang menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.













Komentar