Kurvanews, JAKARTA-Penelusuran aset atau asset tracing dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu dilakukan secara cermat dan profesional. Langkah ini untuk mencegah risiko kriminalisasi. Adapun keakuratan penelusuran dan kejelasan asal-usul aset menjadi aspek penting.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen untuk mendukung pengawasan keuangan dan penelusuran aset. Namun, efektivitas instrumen tersebut perlu dievaluasi. Terutama dalam memastikan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Apakah instrumen negara yang dimiliki oleh Indonesia hari ini sudah bisa berjalan dengan baik atau belum mengenai asset tracing-nya? Kita di sini sudah banyak instrumen. Ada BPK, ada PPATK. Apakah itu sudah berjalan dengan baik atau belum?” ujar Bimantoro dalam RDPU tentang pembahasan masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Masukan dari Akademisi dan Lembaga Kajian
RDPU ini menerima masukan dari sejumlah pihak. Di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Said Karim, Romli Atmasasmita, dan Lembaga Kajian Keilmuan FH Universitas Indonesia.
Menurut Bimantoro, persoalan penelusuran aset perlu perhatian serius. Hal ini muncul ketika ada perdebatan mengenai kepemilikan dan waktu perolehan aset. Aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pun jadi sorotan. Ketidakjelasan asal-usul aset dapat memunculkan persoalan hukum bila tidak ditangani melalui pemeriksaan cermat dan berbasis bukti.
Perdebatan di Perkara Timah
Ia mencontohkan perdebatan dalam sejumlah kasus, termasuk perkara timah. Dalam perkara itu, aset yang menjadi perhatian penegak hukum diduga telah dimiliki sebelum tindak pidana terjadi. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan penelusuran lebih mendalam. Tujuannya memastikan hubungan antara aset dan dugaan tindak pidana.
“Bagaimana tanggung jawab aparat penegak hukum itu sendiri. Sekali lagi saya sampaikan, siapa yang bisa menjamin profesionalisme aparat penegak hukum kita? Jangan sampai berawal dari pengiringan opini, ujung-ujungnya menjadi kriminalisasi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Mitigasi Risiko Harus Jadi Perhatian
Bimantoro menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam perumusan maupun pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Upaya tersebut diperlukan agar kewenangan negara dalam menelusuri dan merampas aset dijalankan secara tepat. Prinsip hukum dan perlindungan terhadap warga negara pun tidak boleh diabaikan.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada penguatan instrumen pemberantasan tindak pidana. Mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya juga perlu diperhatikan. Dengan demikian, proses penelusuran hingga perampasan aset dapat berlangsung profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagaimana kita sama-sama harus bisa memitigasi risiko ke depan agar ini tidak terjadi apabila RUU ini berjalan dengan benar,” pungkas Bimantoro.













Komentar