Anggota DPR RI, Bimantoro Ingatkan Risiko Kriminalisasi dalam RUU Perampasan Aset

- Pewarta

Selasa, 27 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Perampasan Aset disorot Anggota DPR RI, Bimantoro Wiyono. Ia ingatkan risiko kriminalisasi dan minta penelusuran aset dilakukan cermat/Ilustrasi: Kurvanewscom

RUU Perampasan Aset disorot Anggota DPR RI, Bimantoro Wiyono. Ia ingatkan risiko kriminalisasi dan minta penelusuran aset dilakukan cermat/Ilustrasi: Kurvanewscom

Kurvanews, JAKARTA-Penelusuran aset atau asset tracing dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu dilakukan secara cermat dan profesional. Langkah ini untuk mencegah risiko kriminalisasi. Adapun keakuratan penelusuran dan kejelasan asal-usul aset menjadi aspek penting.

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen untuk mendukung pengawasan keuangan dan penelusuran aset. Namun, efektivitas instrumen tersebut perlu dievaluasi. Terutama dalam memastikan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Apakah instrumen negara yang dimiliki oleh Indonesia hari ini sudah bisa berjalan dengan baik atau belum mengenai asset tracing-nya? Kita di sini sudah banyak instrumen. Ada BPK, ada PPATK. Apakah itu sudah berjalan dengan baik atau belum?” ujar Bimantoro dalam RDPU tentang pembahasan masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Masukan dari Akademisi dan Lembaga Kajian

RDPU ini menerima masukan dari sejumlah pihak. Di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Said Karim, Romli Atmasasmita, dan Lembaga Kajian Keilmuan FH Universitas Indonesia.

Menurut Bimantoro, persoalan penelusuran aset perlu perhatian serius. Hal ini muncul ketika ada perdebatan mengenai kepemilikan dan waktu perolehan aset. Aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pun jadi sorotan. Ketidakjelasan asal-usul aset dapat memunculkan persoalan hukum bila tidak ditangani melalui pemeriksaan cermat dan berbasis bukti.

Perdebatan di Perkara Timah

Ia mencontohkan perdebatan dalam sejumlah kasus, termasuk perkara timah. Dalam perkara itu, aset yang menjadi perhatian penegak hukum diduga telah dimiliki sebelum tindak pidana terjadi. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan penelusuran lebih mendalam. Tujuannya memastikan hubungan antara aset dan dugaan tindak pidana.

“Bagaimana tanggung jawab aparat penegak hukum itu sendiri. Sekali lagi saya sampaikan, siapa yang bisa menjamin profesionalisme aparat penegak hukum kita? Jangan sampai berawal dari pengiringan opini, ujung-ujungnya menjadi kriminalisasi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Mitigasi Risiko Harus Jadi Perhatian

Bimantoro menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam perumusan maupun pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Upaya tersebut diperlukan agar kewenangan negara dalam menelusuri dan merampas aset dijalankan secara tepat. Prinsip hukum dan perlindungan terhadap warga negara pun tidak boleh diabaikan.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada penguatan instrumen pemberantasan tindak pidana. Mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya juga perlu diperhatikan. Dengan demikian, proses penelusuran hingga perampasan aset dapat berlangsung profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagaimana kita sama-sama harus bisa memitigasi risiko ke depan agar ini tidak terjadi apabila RUU ini berjalan dengan benar,” pungkas Bimantoro.

Follow WhatsApp Channel kurvanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Once Mekel Serahkan Kursi Roda untuk Pelajar
Ledia Hanifa Soroti Dugaan Curang di TKA
Ketua DPR RI Soroti Kasus Balita Nakla di Bulukumba
Soal Narkotika Lewat Vape: Habib Aboe Minta Aparat Tegas tapi Tetap Profesional
Puan Minta Penegakan Hukum Karhutla Transparan dan Berkeadilan
DPR Dorong Investasi Bodong Diatur di RUU Perampasan Aset
Saan Mustopa Tekankan Pendidikan Jalan Putus Rantai Kemiskinan
DPR Apresiasi DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:00 WIB

Once Mekel Serahkan Kursi Roda untuk Pelajar

Selasa, 3 November 2026 - 10:00 WIB

Ledia Hanifa Soroti Dugaan Curang di TKA

Selasa, 3 November 2026 - 09:30 WIB

Ketua DPR RI Soroti Kasus Balita Nakla di Bulukumba

Selasa, 3 November 2026 - 09:00 WIB

Soal Narkotika Lewat Vape: Habib Aboe Minta Aparat Tegas tapi Tetap Profesional

Senin, 2 November 2026 - 10:00 WIB

Puan Minta Penegakan Hukum Karhutla Transparan dan Berkeadilan

Berita Terbaru

Galeri Foto

Liga 1: Potret Pertandingan Persib Bandung VS Isengmulang FC

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:21 WIB

The Remarried Empress tayang perdana 4 November, dibintangi Shin Min Ah dan Lee Jong Suk, total 10 episode setiap Rabu/Foto: Soompi

Hiburan

The Remarried Empress Tayang Perdana 4 November

Selasa, 3 Nov 2026 - 15:15 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep melakukan pengecekan dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Sumenep/Foto: Humas Polres Sumenep

Daerah

Polresta Sumenep Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

Selasa, 3 Nov 2026 - 15:00 WIB

PSIM Yogyakarta catat kemenangan perdana usai menaklukan Borneo FC dengan skor 2-1/Foto: Media PSIM

Olahraga

PSIM Catat Kemenangan Perdana, Savio Sheva Ungkap Syukur

Selasa, 3 Nov 2026 - 14:45 WIB