Kurvanews, BALI-Perkembangan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam pelindungan hak cipta. Mulai dari potensi penggunaan karya tanpa izin hingga sulitnya mengidentifikasi orisinalitas karya seni.
Hal tersebut menjadi perhatian Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melly Goeslaw. Ia menyorotinya dalam kunjungan Baleg DPR RI untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).
Dalam forum tersebut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan pelindungan hak cipta tidak cukup hanya memberi pengakuan terhadap pencipta. Regulasi juga harus menghadirkan keadilan ekonomi. Dengan begitu, para kreator memperoleh manfaat layak dari karya yang dihasilkan.
“Bukan sekadar pengakuan, melainkan keadilan ekonomi bagi pencipta,” ujarnya.
AI Bisa Hasilkan Karya yang Menyerupai Milik Lain
Melly menilai kemajuan teknologi AI menuntut perhatian lebih dalam penyusunan regulasi hak cipta. Pasalnya, teknologi tersebut dapat menghasilkan karya visual maupun audiovisual yang tampak nyata. Namun, karya itu berpotensi memuat unsur yang meniru karya atau konsep milik pihak lain.
Politisi Dapil Jabar I ini juga membagikan pengalamannya membuat video klip. Sebagian materinya menggunakan AI. Setelah video diunggah ke YouTube, ia mendapati salah satu bagian visualnya mirip sebuah iklan produk. Kemiripan itu mencakup komposisi hingga tampilan visual.
Melly pun segera menurunkan video klipnya. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak terkait. Permohonan maaf atas kejadian tersebut telah ia sampaikan.
Pelajaran dari Pengalaman Sendiri
Pengalaman itu menjadi pembelajaran bagi Melly. Menurutnya, penggunaan AI tidak serta-merta menjamin suatu karya bebas dari persoalan hak cipta. Hasil teknologi tersebut tetap bergantung pada perintah atau prompt yang diberikan. Kemungkinan adanya unsur menyerupai karya pihak lain pun tetap terbuka.
“AI itu tidak sepintar yang kita bayangkan. Jadi, dia tergantung dari perintah kita,” ungkapnya.
Karena itu, Melly berpandangan penyusunan RUU Hak Cipta perlu mempertimbangkan mekanisme penguatan tanggung jawab pencipta atau pengguna AI. Orisinalitas karya yang dihasilkan jadi fokusnya.
Salah satu hal yang perlu dikaji ialah pernyataan mengenai penggunaan AI. Termasuk penegasan bahwa suatu karya tidak mengambil atau meniru karya pihak lain tanpa dasar sah.
Manusia Harus Tetap Jadi Pengarah
Namun demikian, Melly mengingatkan AI tidak selalu digunakan untuk menggantikan kreativitas manusia. Teknologi itu dapat menjadi alat bantu dalam proses berkarya. Syaratnya, manusia tetap memegang kendali atas ide, arah kreatif, dan keputusan artistik.
“Kita harus menjadi director-nya, bukan dia yang menjadi director kita. Kita sebagai manusia tetap harus menjadi pengarah,” tegasnya.
Tantangan Hak Cipta Seni Tari Tradisional
Selain tantangan AI, Melly menyoroti kompleksitas pelindungan hak cipta dalam seni tari. Tari tradisional menjadi perhatian khususnya. Menurutnya, identifikasi kepemilikan dan orisinalitas koreografi tidak semudah mendeteksi kemiripan dalam karya musik. Karya musik punya pola atau unsur tertentu untuk dibandingkan.
Ia menjelaskan gerakan tari tidak selalu terdokumentasi secara tertulis maupun visual. Di sisi lain, banyak gerakan berkembang turun-temurun dan menjadi bagian tradisi masyarakat. Pendekatan cermat diperlukan untuk membedakan ekspresi budaya warisan dengan kreasi baru yang orisinal.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan musik pengiring, kepemilikan rekaman, serta hak penari dan koreografer. Dalam seni tradisional, unsur-unsur itu saling berkaitan. Karakteristiknya pun berbeda di setiap daerah.
Melly mencontohkan keragaman pola tabuhan kendang dari berbagai daerah, seperti Sunda, Aceh, Jawa, dan Bali. Setiap tradisi punya karakteristik dan pola permainan tersendiri. Semua itu perlu dipahami dalam merumuskan pelindungan hukum.
“Ini PR besar yang harus dibahas bersama. Musik mungkin lebih mudah dideteksi DNA-nya, tetapi seni tradisional, khususnya tari, jauh lebih kompleks,” tuturnya.
Regulasi Harus Jawab Tantangan Zaman
Melly mendorong pembahasan RUU Hak Cipta turut mengkaji batasan antara ekspresi budaya tradisional dan pengembangan karya baru. Ekspresi budaya yang diwariskan turun-temurun perlu dibedakan dari kreasi yang mengandung unsur orisinalitas.
Dengan demikian, regulasi yang disusun mampu melindungi pencipta dan pelaku seni. Nilai budaya yang menjadi milik bersama pun tidak diabaikan.
Menurut Melly, persoalan tersebut perlu dibahas bersama para pemangku kepentingan. Pemerintah dan pihak yang berwenang di bidang kekayaan intelektual termasuk di dalamnya. Tujuannya agar pengaturan yang dirumuskan dapat diterapkan secara tepat.
Melalui penyerapan aspirasi di Bali, berbagai masukan diharapkan menjadi bahan pertimbangan. Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjawab perkembangan teknologi. Kepastian hukum, perlindungan kreativitas manusia, serta hak dan manfaat ekonomi yang adil bagi pencipta juga harus dipastikan.
RUU Hak Cipta merupakan salah satu RUU
Prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2025 yang diusulkan oleh Anggota. RUU ini telah dilakukan harmonisasi oleh Badan Legislasi. Selain itu, RUU ini telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Paripurna DPR 12 Maret 2026.
Sesuai Surat Presiden Nomor: R-21/Pres/05/2026 tentang penunjukan Wakil Pemerintah, RUU Hak Cipta telah memasuki proses Pembahasan Tingkat I di Badan Legislasi dengan Pemerintah.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Ketut Wica. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali I Gusti Putu Milawati. Rektor Institut Seni Indonesia Bali sekaligus Maestro Senirupa dan Budayawan Bali I Wayan Kun Adnyana juga hadir.
Ada pula Maestro Etnomusikolog I Made Bandem, Perwakilan Asosiasi dari Yayasan Griya Olah Kreativitas Seni (Geoks) Bali I Wayan Dibia, serta Pencipta dan Pelaku Seni Tjokorda Istri Putra Padmini.













Komentar